korban dan saksi dijemput oleh tersangka DD di sebuah pertigaan.
Kemudian korban dan saksi diarahkan ke jalan sempit yang sepi dan gelap.
Tak lama kemudian, 2 tersangka lainnya muncul lalu membekap dan menganiaya korban secara sadis.
“Korban hingga kini masih dirawat di ruang ICU."
"Belum bisa dimintai keterangan,” terang AKBP Tri Suhartanto.
Saksi yang juga mengalami penganiayaan telah pulih.
Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan berpura-pura jadi pembeli kelapa untuk mengincar barang milik korban.
Polres Cimahi akan menindak tegas para pelaku yang mengganggu ketertiban atau membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku yang mengganggu ketertiban dan mencelakai masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi,” ujar AKBP Tri Suhartanto.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, DD, DH, dan DK dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman hingga 9 tahun penjara. ***