berita

Pura-pura COD Kelapa, 3 Rampok Sadis Bekap dan Aniaya Korban Pakai Sajam di Bandung Barat, Diarahkan ke Jalan Sempit Sepi Gelap

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:03 WIB
Polres Cimahi Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Perampokan. (tribratanews.jabar.polri.go.id)

Baca Juga: Truk Boks Muatan Frozen Food Terguling di Jalan Lingkar Selatan Desa Karanganom, Damkar Klaten Turun Tangan Evakuasi

korban dan saksi dijemput oleh tersangka DD di sebuah pertigaan.

Kemudian korban dan saksi diarahkan ke jalan sempit yang sepi dan gelap.

Tak lama kemudian, 2 tersangka lainnya muncul lalu membekap dan menganiaya korban secara sadis.

“Korban hingga kini masih dirawat di ruang ICU."

Baca Juga: Truk Dump Muatan Urug Tanah Seruduk Bokong Bus Mira di Exit Tol Kuncen Jalan Jogja-Solo Klaten, Sopir Truk Terjepit

"Belum bisa dimintai keterangan,” terang AKBP Tri Suhartanto.

Saksi yang juga mengalami penganiayaan telah pulih.

 

Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan berpura-pura jadi pembeli kelapa untuk mengincar barang milik korban.

Polres Cimahi akan menindak tegas para pelaku yang mengganggu ketertiban atau membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Ingin Sholat Tarawih Bersama Bupati Hamenang dan Benny? Ini Jadwal dan Lokasi Tarling Ramadhan 2025 Pemkab Klaten

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku yang mengganggu ketertiban dan mencelakai masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi,” ujar AKBP Tri Suhartanto.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, DD, DH, dan DK dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman hingga 9 tahun penjara. ***

Halaman:

Tags

Terkini