"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian."
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara."
"Kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Ipda Galih Soecahyo.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
Warga diminta selalu mengunci kendaraan saat diparkir untuk menghindari tindak kejahatan serupa. ***