Masih kata Jeffry, KPP dan AF usai keluar dari rumah sakit langsung diserahkan pada orangtua masing-masing.
Baca Juga: Resep Bubur Jagung Mutiara Lembut dan Lumer di Mulut, Cocok Jadi Menu Takjil Buka Puasa
Setelah itu, baik KPP maupun AD akan sesegera mungkin menjalani pemeriksaan oleh Polres Bantul.
Keduanya masih berstatus sebagai saksi saat ini.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pesta minuman keras (miras) merenggut korban jiwa di kawasan Bantul pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Korban meninggal dunia dua perempuan berinisial RKP (21) warga Wirogunan, Mergangsan, Kota Jogja dan MAM (24) warga Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja.
Saat kejadian, mereka juga berpesta dengan KPP (21) warga Ngumbul, AF (27) warga Pleret, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan kejadian bermula saat KPP membeli tiga botol miras oplosan kemasan 600 mililiter ke rumah AF pada hari pertama puasa pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: KAI Hadirkan Kenyamanan Baru dengan Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi di KA Sancaka Utara
Jeffry bilang, mengetahui hal tersebut AF ingin bergabung untuk pesta miras.
Keduanya pun akhirnya pergi ke rumah K.
"Saat KPP akan pulang AF ingin ikut minum, kemudian mereka berdua ke rumah K," kata Jeffry dalam keterangannya, dikutip Selasa, 4 Maret 2025.
Tanpa sepengetahuan AF, KPP ternyata mengajak RKP dan MAM.
Selanjutnya pada pukul 16.30 WIB, RKP dijemput MAM yang kemudian ke rumah KPP.