Minggu, 19 Juli 2026

Korban Meninggal Dunia Bertambah dalam Kasus Pesta Miras Oplos Pil Sapi di Bantul Yogyakarta, Total 2 Orang

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 5 Maret 2025 | 12:07 WIB
Lokasi Pesta Miras oplos pil sapi di Bantul Yogyakarta (Dok Polres Bantul)
Lokasi Pesta Miras oplos pil sapi di Bantul Yogyakarta (Dok Polres Bantul)

PORTALOKA.ID - Total sudah ada dua orang wanita meninggal dunia dalam kasus pesta minuman keras (miras) oplos pil sapi di Bantul Yogyakarta.

Diketahui, RKP (21) merupakan korban pertama tewas pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 06.00 WIB.

Hanya selang beberapa jam, MAM (24) turut menyusul hembuskan napas terakhirnya.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan MAM meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSU Rajawali Citra.

Baca Juga: Gadis 21 Tahun Tewas Usai Pesta Miras Oplos Pil Sapi di Banguntapan Bantul Yogyakarta

"Jadi di hari yang sama (Senin 3 Maret 2025) tapi beda jam, MAM (24) meninggal dunia di RSU Rajawali Citra (Banguntapan Bantul). Jadi korban meninggal dunia akibat miras oplosan ada dua orang dan semuanya perempuan," kata Jeffry dalam keterangannya, dikutip Rabu, 5 Maret 2025.

Diberitakan sebelumnya, pesta minuman keras (miras) merenggut korban jiwa di kawasan Bantul pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Korban meninggal dunia seorang perempuan berinisial RKP (21) warga Wirogunan, Mergangsan, Kota Jogja.

Saat kejadian, RKP tidak pesta sendirian, melainkan bersama 3 rekan lainnya.

Mereka adalah KPP (21) warga Ngumbul, AF (27) warga Pleret, Bantul.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Pemerintah, BRI Kembali Gelar Program Desa BRILian 2025 dalam Membangun dan Memberdayakan Desa

Sedangkan teman lainnya sama-sama perempuan berinisial MAM (24) warga Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan kejadian bermula saat KPP membeli tiga botol miras oplosan kemasan 600 mililiter ke rumah AF pada hari pertama puasa pukul 15.00 WIB.

Jeffry bilang, mengetahui hal tersebut AF ingin bergabung untuk pesta miras.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X