PORTALOKA.ID - Sebelum melakukan tukar uang baru di Bank Indonesia, sebaiknya Anda cek terlebih dahulu syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Menjelang Lebaran Idul Fitri 2025, kebutuhan masyarakat terkait uang baru meningkat.
Bank Indonesia (BI) pun menyediakan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling.
Dikutip dari bi.go.id, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni P Joewono membuka rangkaian kegiatan penukaran uang Rupiah momen Ramadhan dan Idul Fitri, Senin, 3 Maret 2025 di Jakarta.
Baca Juga: Ini Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2025 dari KAI Daop 6 Yogyakarta
Bank Indonesia menyediakan uang layak edar sebesar Rp 180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan pada periode Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
Masa penukaran uang komprehensif ke dalam 4 periode, mulai dari 3 Maret hingga 27 Maret 2025.
BI bekerja sama dengan perbankan yang menyediakan layanan penukaran uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan: