a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Semoga bermanfaat. ***
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025 hingga 14 Persen, Catat Tanggalnya
Dishub Klaten Buka Pendaftaran Program Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Hore! Libur Lebaran untuk Anak Sekolah Maju 5 Hari Jadi 21 Maret 2025, Ini Jadwal Lengkapnya
185.565 Tiket KA Musih Mudik Lebaran IDul Fitri 2025 Telah Terjual di KAI Daop 6 Yogyakarta, Yuk Segera Tentukan Jadwal Bepergianmu!
Ini Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2025 dari KAI Daop 6 Yogyakarta