"Keduanya jatuh dan sempat akan melarikan diri,” ujar Iptu Chaidir Jamin.
Kedua pelaku ini nekat melakukan aksi kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“MHF butuh uang untuk bayar kontrakan."
"Sedangkan RS buat untuk bayar cicilan motor,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver, 1 bilah sajam jenis celurit dan uang tunai sebesar 4,9 juta rupiah.
“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan."
"Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya. ***