PORTALOKA.ID - Sebanyak 2 orang, RSY (27) dan OO (28) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.
Mereka diduga terlibat peredaran obat keras terbatas atau peredaran sediaan farmasi tanpa ijin.
RSY dan OO diamankan di dua lokasi berbeda.
RSY diamankan di rumahnya, di Kampung Talaga Sari, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Pria di Mengkowo Kebumen Diciduk Polisi Gegara Kasus Sabu, Pelaku Pakai Narkoba Sejak 2014
Sedangkan OO diamankan di sebuah rumah kontrakan, di Kampung Neglasari, Desa Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Dari terduga pelaku OO, polisi berhasil mengamankan obat keras terbatas dan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa 75.071 butir obat jenis Tramadol, 162 butir obat jenis Riklona.
Ada juga 34 butir obat jenis Euforiss, 400 butir obat jenis Camlet, 80 butir obat jenis Merlopan.
Kemudian 97 butir obat jenis Atarak, 7.029 butir obat jenis Hexymer dan 26 butir obat jenis Alprazolam.
Sedangkan dari terduga pelaku RSY, Polres Sukabumi Kota mengamankan 3676 butir obat jenis Tramadol dan 308 butir obat jenis Hexymer.
RSY dan OO telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Mereka terancam pasal 60 ayat 1 huruf a, b, c jo pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997, tentang psikotropika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.
RSY dan OO terancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.