Syarat dan Cara Pendaftaran Desa BRILiaN 2025
Program ini terbuka bagi desa yang memenuhi kriteria berikut:
- Belum pernah mengikuti Program Desa BRILiaN.
- BUMDesa memiliki unit usaha yang aktif dan produktif serta bersedia menjadi AgenBRILink BUMDesa.
- BUMDesa memiliki rekening simpanan BRI.
- Memiliki Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades)
- Mengisi Form Kesediaan Keikutsertaan yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan perwakilan peserta desa lainnya.
Baca Juga: Catat! Syarat Usia Daftar SPMB 2025, Segini Usia Minimal Masuk TK dan SD
Peserta Program Pemberdayaan Desa BRILiaN
Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan desa, di antaranya:
1. Kepala Desa atau perangkat desa
2. Direktur dan Pengurus BUMDesa
3. Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau tokoh masyarakat
4. Perwakilan kelompok usaha (klaster)
5. Pelaku usaha muda (Karang Taruna, Pokdarwis, dan lainnya)