HS melakukan aksi teror gegara tak terima hubungan asmara diputus oleh NA.
"Motifnya pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan."
"Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama 4 tahun," tutur AKBP Tri Suhartanto.
HS mengaku hubungannya berakhir 2 bulan lalu.
Dari hubungan itu, NA mendapat banyak hal termasuk mobil yang ditumpangi saat kejadian.
"Dia mengejar mobil mantan kekasihnya lalu diminta berhenti."
"Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam," ujar AKBP Tri Suhartanto.
Kasus ini kemudian dilaporkan IZ ke Polres Cimahi, Senin, 3 Maret 2025.
Akibat perbuatannya, HS dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman penjara paling lama 10 tahun," imbuh AKBP Tri Suhartanto.
HS sudah mengantongi izin penggunaan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri.
"Senjatanya sudah ada izin, pelaku pegang izin."