HS melakukan aksi teror gegara tak terima hubungan asmara diputus oleh NA.
"Motifnya pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan."
"Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama 4 tahun," tutur AKBP Tri Suhartanto.
HS mengaku hubungannya berakhir 2 bulan lalu.
Dari hubungan itu, NA mendapat banyak hal termasuk mobil yang ditumpangi saat kejadian.
"Dia mengejar mobil mantan kekasihnya lalu diminta berhenti."
"Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam," ujar AKBP Tri Suhartanto.
Kasus ini kemudian dilaporkan IZ ke Polres Cimahi, Senin, 3 Maret 2025.
Akibat perbuatannya, HS dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman penjara paling lama 10 tahun," imbuh AKBP Tri Suhartanto.
HS sudah mengantongi izin penggunaan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri.
"Senjatanya sudah ada izin, pelaku pegang izin."
Artikel Terkait
Ajak Anak Memacu Adrenalin di Wisata Brintik River Side Kebonarum Klaten, Cuma Rp 10 Ribu Bikin Happy dan Ketagihan
2 Mushaf Al Quran di Jendela Ditemukan Utuh Tak Tersentuh Api saat Bank Jateng Klaten Kebakaran
Jam Operasional Tempat Hilburan hingga Panti Pijat di Klaten Dibatasi Saat Ramadan, Ini Rinciannya
Kakek 80 Tahun di Kradenan Trucuk Klaten Hilang Misterius 3 Hari Ditemukan Tewas di Sawah
Dishub Klaten Buka Pendaftaran Program Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kakek di Mrebet Purbalingga Ditemukan Tewas di Sawah oleh Warga, Begini Kondisinya saat Diperiksa Dokter Puskesmas
Pria di Mengkowo Kebumen Diciduk Polisi Gegara Kasus Sabu, Pelaku Pakai Narkoba Sejak 2014
Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam Terseret Arus Sungai Ndaleman Pati, Korban Sandaran Bendungan Patah