SIKKA, PORTALOKA.ID - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi.
KK (42) dilaporan oleh seorang wanita, MKY karena diduga mencabuli 8 siswi.
MKY melaporkan peristiwa itu ke Polres Sikka dengan Nomor : LP/B/36/II/2025/SPKT/Polres Sikka / Polda NTT, Tanggal 27 Februari 2025.
Pelaku dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Sikka, 2 pekan lalu.
Pelaku KK merupakan warga Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KK berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para korban yakni FNY (8), FYW (11), MMNN (11), MNDT (10), MPDC (8), TDC (9), WD (13), YKN (11).
Dugaan pencabulan terungkap setelah para korban saling bercerita atas tindakan KK.
Tindakan cabul guru PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan) itu tidak diketahui oleh rekan-rekan sesama guru.
Pelaku mengancam para korban akan mengurangi nilai mata pelajaran kalau mengadu.
Alhasil, para korban pun merasa takut dan tidak mengadu ke Kepala Sekolah atau orang tua.
"Kejadian ini dilakukan KK pada korban dengan cara mencium pipi dan bibir."