Baca Juga: BKN Siapkan Skema Pelaksanaan WFA Bagi PNS, Ada Kriteria Tertentu?
Untuk kriteria pegawai yang bisa melaksanakan WFA atau FWA adalah sebagai berikut:
- Dapat dilakukan di luar kantor
- Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Memiliki interaksi tatap muka yang minimum
- Bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus
Baca Juga: THR PNS Dipastikan Cair H-10 Lebaran, MenPAN RB: Bisa Lebih Cepat!
Dalam pelaksanaan WFA atau FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam satu minggu sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2023.
Selain itu, pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan WFA atau FWA.
Dalam pelaksanannya juga harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan.
"Yang terpenting dalam pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang," pungkas Rini. ***