berita

CATAT! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025, Ada Pengurangan hingga 5 Jam

Sabtu, 1 Maret 2025 | 04:31 WIB
Selama bulan Ramadhan jam kerja ASN dikurangi dari hari biasa (MenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Memasuki bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan pengurangan jam kerja.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, jam kerja ASN dilakukan penyesuaian.

Penyesuaian jam kerja ASN ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, aturan terkait jam kerja ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga: Lolos Seleksi CPNS 2024, Kapan Mulai Bekerja Secara Resmi? Ini Waktunya

Jam Kerja ASN pada Hari Biasa

Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan, hari kerja ASN, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah yaitu sebanyak 5 hari dalam satu minggu.

Hari kerja tersebut yakni Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu, ASN libur.

Jumlah jam kerja ASN dalam seminggu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat 1 yaitu sebanyak 37 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

Baca Juga: MAAF! PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Langsung Pindah Instansi, Begini Aturannya dalam KemenPAN RB

Adapun jam kerja di instansi pemerintah pusat dan daerah dimulai pukul 07.30 waktu setempat.

Setiap hari, ASN mendapatkan jatah jam istirahat selama 30 menit, kecuali hari Jumat, waktu istirahatnya selama 60 menit.

Jika ASN melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, hal itu dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Baca Juga: Ada Syarat Tambahan! Tenaga Honorer Wajib Penuhi 4 Ketentuan Berikut, Jika Mau Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Halaman:

Tags

Terkini