PORTALOKA.ID - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Jaringan itu mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain.
Sebanyak 3 orang tersangka, yakni SG, RH, dan NH ditangkap dan ditahan.
SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.
Sedangkan RH adalah Direktur LPK yang mengurus pengumpulan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.
Sementara NH adalah Staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.
Kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari korban yang bekerja di Bahrain sebagai petugas spa.
Awalnya, korban dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji dan housekeeping hotel oleh pelaku.
Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Lembaga itu menawarkan pekerjaan di Bahrain.
Korban yang tertarik diminta membayar biaya keberangkatan Rp 15 juta.