berita

Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain, 3 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 Februari 2025 | 15:09 WIB
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. (Instagram @polsekbppntimur)

PORTALOKA.ID - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Jaringan itu mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain.

Sebanyak 3 orang tersangka, yakni SG, RH, dan NH ditangkap dan ditahan.

SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.

Baca Juga: Gadis ABG Purbalingga Hilang 2 Hari setelah Pamit Ngaji, Ditemukan di Banjarnegara Ngaku Kenal Cowok Diajak Keliling Naik Motor

Sedangkan RH adalah Direktur LPK yang mengurus pengumpulan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.

Sementara NH adalah Staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.

Kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari korban yang bekerja di Bahrain sebagai petugas spa.

Awalnya, korban dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji dan housekeeping hotel oleh pelaku.

Baca Juga: Pengrajin Camilan Brondong di Tulung Klaten Untung Banyak, Berkah Melimpah Momen Tradisi Sadranan Jelang Ramadhan

Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Lembaga itu menawarkan pekerjaan di Bahrain.

Korban yang tertarik diminta membayar biaya keberangkatan Rp 15 juta.

Halaman:

Tags

Terkini