Setelah itu, pelaku menyiapkan dokumen paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito mengatakan jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022.
Mereka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka."
"Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri untuk mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujarnya.
Polisi menyita barang bukti 6 paspor, 6 visa, 6 kontrak kerja, 3 unit handphone, 1 laptop, 2 buku tabungan, 4 ATM, dan 6 bundel rekening rekening koran.
Para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi."
"Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tuturnya.
Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan.
Artikel Terkait
Pengakuan Kakek 78 Tahun Terciduk Asyik Indehoy Bareng Wanita Muda di Hotel Klaten, Jalan Tertatih-tatih Dipapah Satpol-PP saat Turun Truk
Agrowisata Metik Buah Alpukat di Randulanang Jatinom Klaten, Gratis Boleh Icip-icip Bawa Pulang Cuma Rp 20 Ribu, Yuk Liburan Ajak Istri dan Anak!
60 Rumah Warga Jambukulon Ceper Klaten Rusak Disapu Angin Kencang, Petugas Gabungan Gotong Royong Perbaiki Kerusakan
Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Klaten Puasa Ramadhan 2025, Cek di Sini!
Pabrik Arang Briket di Ceper Klaten Berhenti Operasional Sementara Pasca Disapu Angin Kencang hingga Ambruk
Awalnya Dikira Boneka, Mayat Pria Ditemukan oleh Pemancing Tersangkut di Dam Tukuman Plosowangi Cawas Klaten
Identitas Mayat Pria yang Ditemukan oleh Pemancing Tersangkut di Dam Tukuman Plosowangi Cawas Klaten
Sebelum Ditemukan Tewas di Dam Tukuman Plosowangi Cawas Klaten, Pria Lansia Dilaporkan Hilang saat ke Sawah, Diduga Tercebur Sungai
Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan di Tulung Klaten Nyaris Diamuk Masa, Begini Endingnya
Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Pria Lansia Tersangkut di Dam Tukuman Plosowangi Cawas Klaten, Hilang Sehari hingga Ditemukan 22 KM dari TKP