Minggu, 19 Juli 2026

Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain, 3 Tersangka Ditangkap

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 27 Februari 2025 | 15:09 WIB
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. (Instagram @polsekbppntimur)
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. (Instagram @polsekbppntimur)

Baca Juga: Hindari Penyebrang Jalan, Kecelakaan Maut Mobil Toyota Yaris vs Motor Honda Vario di Jalan Pemuda Klaten, 1 Orang Tewas

Setelah itu, pelaku menyiapkan dokumen paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito mengatakan jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022.

Mereka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka."

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Pria Lansia Tersangkut di Dam Tukuman Plosowangi Cawas Klaten, Hilang Sehari hingga Ditemukan 22 KM dari TKP

"Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri untuk mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujarnya.

Polisi menyita barang bukti 6 paspor, 6 visa, 6 kontrak kerja, 3 unit handphone, 1 laptop, 2 buku tabungan, 4 ATM, dan 6 bundel rekening rekening koran.

Para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.

Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Baca Juga: Awalnya Dikira Boneka, Mayat Pria Ditemukan oleh Pemancing Tersangkut di Dam Tukuman Plosowangi Cawas Klaten

Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi."

"Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tuturnya.

Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X