berita

Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Nasib 2 Pengeroyok Mahasiswa di Stikum Prof Dr Yohanes Usfunan Kupang

Rabu, 26 Februari 2025 | 22:00 WIB
Dua pelaku pengeroyok sesama mahasiswa di Kupang ditetapkan sebagai tersangka (Tribratanews Kupang)

Baca Juga: Buronan Pencuri Laptop Diringkus Tim Buser Sapurata Polres Sikka dan Polsek Waigete, Begini Kronologi Penangkapannya

Kemudian, ketika korban kembali dan memarkir kendaraannya, ia dipanggil oleh DYSG untuk keluar ke depan pagar.

Akan tetapi, korban menolak panggilan DYSG.

Beberapa saat kemudian, LDDRM bersama rekan-rekannya mendatangi Yoseph dan membuat keributan.

Diketahui, DYSG turut menghampiri Yospeh dan memukul pipi kiri serta dahi korban.

Baca Juga: 5 Fakta Warga Kota Raja Kupang Tewas Gantung Diri di Kamar, Ini yang Dilakukan Korban Sebelum Nekat Mengakhiri Hidup, Keluarga Tolak Autopsi

Sementara itu, LDDRM pun melakukan hal yang sama yakni memukul pipi kiri dan dada korban.

Atas tindakan yang dilakukannya, DYSG dan LDDRM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Hal itu sesuai Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.***

Halaman:

Tags

Terkini