Kemudian, ketika korban kembali dan memarkir kendaraannya, ia dipanggil oleh DYSG untuk keluar ke depan pagar.
Akan tetapi, korban menolak panggilan DYSG.
Beberapa saat kemudian, LDDRM bersama rekan-rekannya mendatangi Yoseph dan membuat keributan.
Diketahui, DYSG turut menghampiri Yospeh dan memukul pipi kiri serta dahi korban.
Sementara itu, LDDRM pun melakukan hal yang sama yakni memukul pipi kiri dan dada korban.
Atas tindakan yang dilakukannya, DYSG dan LDDRM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Hal itu sesuai Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.***