KUPANG, PORTALOKA.ID - Dua pelaku pengeroyoka terhadap seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum atau Stikum Prof Dr Yohanes Usfunan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditangkap polisi.
Kedua pelaku tersebut juga seorang mahasiswa di kampus yang sama, yakni LDDRM dan DYSG.
Adapun, korban merupakan Sergei Yoseph Sale Gegu.
Kini, LDDRM dan DYSG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kupang.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H.
“Kedua tersangka saat ini telah resmi ditahan di rutan Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Sebelumnya, korban telah melaporkan tindakan yang dialaminya bersama beberapa seniornya pada Sabtu, 2 November 2024.
Kemudian, pada Rabu, 19 Februari 2025 keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menemukan bukti yang cukup kuat.
Baca Juga: Terlibat Tawuran dengan Senjata Tajam, 9 Siswa SMAN 1 Fatuleu Kupang Diamankan Polisi
Hingga pada Selasa, 25 Februari 2025, penyidik Satreskrim Polres Kupang telah mengeluarkan surat penahanan.
"Ya, kami sudah terbitkan surat penahanan," jelasnya.
Kronologi Pengeroyokan
Berdasarkan laporan kepolisian, Yoseph pergi ke warung dekat kampus untuk membeli lauk pada Jumat, 1 November 2024 sekitar pukul 21.40 WITA.