Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!
Kesimpulannya, PPPK Paruh Waktu tidak dapat pindah instansi begitu saja.
Kecuali, memang telah memenuhi kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.
Demikian informasi seputar kebijakan pindah instansi bagi PPPK Paruh Waktu sebagaimana dalam KemenPAN RB. Semoga bermanfaat.***