PORTALOKA.ID - Kabar kurang menyenangkan datang bagi para guru yang hendak mengikut.
Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru 2025 akan dipotong pemerintah.
Sebagai imbasnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti tidak akan membayarkan tunjangan secara penuh.
Adapun, tunjangan sertifikasi atau yang biasa disebut dengan tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik.
Sertifikasi guru ini merupakan program pemerintah dalam menyejahterakan para guru.
Di sisi lain, program tersebut juga dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru.
Nantinya, guru yang telah mengikuti tunjangan profesi akan memperoleh peningkatan pendapatan.
Tidak tanggung-tanggung, tunjangan profesi yang diberikan mencapai satu kali gaji pokok.
Dalam satu tahun, pembayaran diberikan sebanyak empat kali.
Setiap 3 bulan guru akan memperoleh tunjangan sebesar 3 kali gaji pokok.
Sehingga, nominal tunjangan sertifikasi yang diterima setiap guru akan berbeda-beda.
Hal itu disebabkan gaji pokok setiap guru berbeda-beda sesuai PP dan Perpres yang berlaku.