SIKKA, PORTALOKA.ID - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Peribahasa tersebut tampaknya cocok diberikan pada SS (36), petani asal Tana Kepi, Desa Tanarawa.
Meski sempat buron, dia akhirnya ditangkap aparat dari Tim Buser Sapurata Polres Sikka bersama Polsek Waigete.
SS diringkus di Desa Tanarawa, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 21 Februari 2025 malam.
Ia ditangkap karena melakukan tindakan pencurian sebuah komputer jinjing atau laptop.
Baca Juga: Kasus Anak Aniaya Ibu Kandung di Sikka NTT Berakhir dengan Restorative Justice
Kapolsek Waigete, IPTU I Wayan Artwan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi LP/01/II/2025/SPKT/SEK WAIGETE/POLRES SIKKA/POLDA NTT yang diterima 4 Februari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Waigete segera berkoordinasi dengan Tim Buser Sapurata Polres Sikka untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang diduga masih berada di wilayah hukum Polsek Waigete.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Tanarawa, Kecamatan Waiblama.
Dari laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Waigete, pada Jumat, 21 Februari 2025 pukul 19.30 WITA bergerak menuju lokasi.
Hasilnya, tim berhasil meringkus SS dan mengamankannya guna dilakukan interogasi.
Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatannya telah melakukan pencurian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit lepatop yang diduga hasil kejahatan.
"Pelaku sudah kami amankan di Polsek Waigete bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek Waigete IPTU I Wayan Artwan.***