Baca Juga: Adu Banteng Motor Vario vs Mobil Carry di Pracimantoro Wonogiri, 1 Orang Meninggal Dunia
Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pengadegan pada Kamis, 30 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-6737-RV, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3992-OR, dua buah STNK sepeda motor tersebut.
“Tersangka mengaku melakukan kejahatan tersebut karena motif ekonomi. Karena sedang tidak bekerja, dia membutuhkan uang untuk biaya hidup. Pengakuan tersangka uang hasil gadai sudah habis untuk berbagai keperluan,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal primer 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.***