Baca Juga: Adu Banteng Motor Vario vs Mobil Carry di Pracimantoro Wonogiri, 1 Orang Meninggal Dunia
Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pengadegan pada Kamis, 30 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-6737-RV, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3992-OR, dua buah STNK sepeda motor tersebut.
“Tersangka mengaku melakukan kejahatan tersebut karena motif ekonomi. Karena sedang tidak bekerja, dia membutuhkan uang untuk biaya hidup. Pengakuan tersangka uang hasil gadai sudah habis untuk berbagai keperluan,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal primer 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.***
Artikel Terkait
Resep Creamy Mango untuk Ide Jualan Takjil Buka Puasa, Bikinnya Gampang Bahannya Simpel, Dijual Rp6 Ribuan Auto Cuan
Kronologi Kecelakaan Suzuki Carry vs Honda Vario di Pracimantoro Wonogiri, 1 Orang Meninggal Dunia
Ide Jualan Takjil Laris Manis: Resep Es Teler Kuah Kental Creamy Tanpa SP, Bikinnya Mudah Buat Pemula
Resep Kue Kering Viral! 7 Langkah Mudah, Tanpa Mixer, Tanpa Ribet, Hasilnya Super Renyah dan Cuan Banget Saat Ramadhan dan Lebaran
Ditemukan Tinggal Kerangka, Siapa Sosok Mayat di Palue Sikka yang Dimakamkan Secara Katolik di Rumah Polisi?
Imbauan Prabowo ke 961 Pimpinan Daerah: Saudara adalah Pelayan Rakyat, Harus Berjuang Perbaiki Hidup Rakyat!