Minggu, 19 Juli 2026

Modus Pacari Anak Korban, Pria Asal Bantul Ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga Usai Gadaikan 2 Sepeda Motor

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 20 Februari 2025 | 15:11 WIB
DK warga Bantul ditangkap Polres Purbalingga karena diduga menggelapkan sepeda motor (Tribratanews Polres Porbalingga)
DK warga Bantul ditangkap Polres Purbalingga karena diduga menggelapkan sepeda motor (Tribratanews Polres Porbalingga)

Baca Juga: Adu Banteng Motor Vario vs Mobil Carry di Pracimantoro Wonogiri, 1 Orang Meninggal Dunia

Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pengadegan pada Kamis, 30 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-6737-RV, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3992-OR, dua buah STNK sepeda motor tersebut.

“Tersangka mengaku melakukan kejahatan tersebut karena motif ekonomi. Karena sedang tidak bekerja, dia membutuhkan uang untuk biaya hidup. Pengakuan tersangka uang hasil gadai sudah habis untuk berbagai keperluan,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal primer 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Polres Purbalingga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X