PORTALOKA.ID - Tak terasa sebentar lagi bulan Ramadhan akan segera tiba.
Bulan Ramadhan menjadi bulan yang dinantikan umat Islam karena membawa banyak keberkahan dan kemuliaan.
Tak hanya itu, bulan Ramadhan juga membawa keberkahan tersendiri bagi para pegawai, baik pegawai swasta maupun negeri.
Sebab, di bulan Ramadhan nanti para pegawai akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!
THR biasanya diberikan kepada karyawan beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Lalu, kapan pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan THR?
Perlu diketahui, THR merupakan insentif yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
THR diberikan setahun sekali menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: MenPAN RB Sebut THR ASN Telah Dianggarkan, Kecuali untuk Kategori Ini Dipastikan Tidak Dicairkan
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan THR bagi PNS dan pegawai swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
Prabowo menyebut bahwa THR bagi PNS akan dibayarkan sebelum lebaran, atau pada bulan Maret 2025.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara pada Senin, 1 Februari 2025.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.