AR mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke polisi.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp 49 juta yang terdiri dari uang tunai dan perhiasan emas.
"Tersangka membawa barang hasil curian berupa perhiasan emas sebanyak kurang lebih 37 gram untuk digadaikan ke pegadaian."
"Uang hasil gadai tersebut ditransferkan ke rekening pribadi tersangka."
"Sebagian uang tersebut akan digunakan untuk melunasi hutang,” kata AKP Yosua Farin Setiawan di Mapolres Kebumen, Jumat, 14 Februari 2025.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai Rp 13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan, sepeda motor matic, obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AR terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun. ***
Artikel Terkait
Dilaporkan Terseret Ombak di Pantai Mliwis, Remaja Asal Wonosobo Ditemukan Tewas di Pantai Melodi Kebumen
Nelayan Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Pantai Menganti Kebumen, Saat Ditemukan Hanya Pakai Celana Dalam
Terungkap Identitas Mayat Pria yang Ditemukan Nelayan Mengambang di Pantai Menganti Kebumen, Keluarga Mengenali dari Celana Dalam yang Dikenakan
AKBP Eka Baasith Resmi Jabat Kapolres Kebumen Jawa Tengah Gantikan AKBP Albertus Recky Robertho
Tradisi Pedang Pora Sambut AKBP Eka Baasith sebagai Kapolres Kebumen Gantikan AKBP Albertus Recky Robertho
Nasib Apes Pemuda Warga Kebumen Ditemukan Terluka di Bukateja Purbalingga, Diduga Jadi Korban Tawuran Antar Kelompok Malah Ditinggal Teman-temannya
Pria 60 Tahun Tewas di Bawah Pohon Kelapa Pekarangan Rumah di Petanahan Kebumen, Warga Temukan Barang Ini di Dekat Tubuh Korban
Kejuatan Asik dari Polres Kebumen saat Operasi Keselamatan Candi 2025 di Tugu Lawet, Ada Sembako hingga Snack Anak
4 Pasang Bukan Suami Istri Terciduk di Hotel Wilayah Kebumen, Polisi Sempat Kesulitan saat Mengetuk Pintu Kamar