Minggu, 19 Juli 2026

IRT Congkel Bifet Pakai Obeng Curi Uang dan Perhiasan Tetangga di Prembun Kebumen, Digadaikan Lalu untuk Bayar Utang

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:12 WIB
Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga, warga Desa Kebekelan, Kecamatan Prembun, Kebumen. (Instagram @polreskebumen)
Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga, warga Desa Kebekelan, Kecamatan Prembun, Kebumen. (Instagram @polreskebumen)

AR mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Baca Juga: Dilaporkan Terseret Ombak di Pantai Mliwis, Remaja Asal Wonosobo Ditemukan Tewas di Pantai Melodi Kebumen

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke polisi.

Korban mengalami kerugian mencapai Rp 49 juta yang terdiri dari uang tunai dan perhiasan emas.

Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga, warga Desa Kebekelan, Kecamatan Prembun, Kebumen. (Instagram @polreskebumen)

"Tersangka membawa barang hasil curian berupa perhiasan emas sebanyak kurang lebih 37 gram untuk digadaikan ke pegadaian."

"Uang hasil gadai tersebut ditransferkan ke rekening pribadi tersangka."

Baca Juga: Nelayan Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Pantai Menganti Kebumen, Saat Ditemukan Hanya Pakai Celana Dalam

"Sebagian uang tersebut akan digunakan untuk melunasi hutang,” kata AKP Yosua Farin Setiawan di Mapolres Kebumen, Jumat, 14 Februari 2025.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai Rp 13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan, sepeda motor matic, obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.

Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga, warga Desa Kebekelan, Kecamatan Prembun, Kebumen. (Instagram @polreskebumen)

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AR terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X