Sabtu, 18 Juli 2026

Kepala Desa Margaluyu Ciamis Terima Perpanjangan Kontrak Sewa Kedai Durian Kujang

Photo Author
Bang Sufi, Portaloka
- Selasa, 11 Februari 2025 | 18:49 WIB
Kepala Desa Margaluyu Ciamis Herlan saat musyawarah terkait perpanjangan kontrak sewa Kedai Durian Kujang (Portaloka.id/Bang Sufi)
Kepala Desa Margaluyu Ciamis Herlan saat musyawarah terkait perpanjangan kontrak sewa Kedai Durian Kujang (Portaloka.id/Bang Sufi)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Perseteruan antara Kepala Desa Margaluyu Ciamis Herlan dengan pelaku UMKM Durian Kujang H. Wahyu berakhir di meja musyawarah desa, Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam musyawarah yang dihadiri Forkopimcam Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, musyawarah berjalan kondusif dan tertib.

Setelah mendengarkan berbagai masukan, akhirnya Kepala Desa Margaluyu Herlan memutuskan untuk menerima perpanjangan kontrak sewa lahan Kedai Durian Kujang.

"Setelah bermusyawarah dengan perangkat desa, kami memutuskan menerima niat baik pelaku usaha UMKM Durian Kujang. Namun untuk tertib administrasi, kami minta surat tertulis permohonan perpanjangan kontrak sewa lahan," ujar Herlan.

Baca Juga: Owner Durian Kujang Menolak Pengosongan Kedai Durian Kujang Ciamis

Setelah ada kesepakatan perpanjangan kontrak sewa lahan, beberapa adendum yang minta ditambahkan dalam klausul perjanjian kontrak sewa yang baru kewajiban pihak Durian Kujang.

"Di antara kewajiban pihak penyewa lahan milik Desa Margaluyu, H. Wahyu memperhatikan limbah kulit durian agar dibersihkan. Kemudian untuk live musik hanya diizinkan setiap malam Minggu," ujar Herlan.

Menanggapi hasil musyawarah desa ini, owner Kedai Durian Kujang H.Wahyu mengatakan, sungguh tidak mudah menjadi pelaku UMKM di negeri sendiri.

Musyawarah soal perpanjangan kontrak sewa Kedai Durian Kujang di Kantor Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Ciamis, Selasa, 11 Februari 2025 (Portaloka.id/Bang Sufi)

Para pemangku kebijakan tidak bijak dalam memutuskan perkara sehingga menimbulkan polemik di kalangan bawah.

Baca Juga: Bos Durian Kujang dan Kepala Desa Margaluyu Ciamis Akhirnya Berdamai

"Kami mempekerjakan 12 orang lokal yang bekerja di Durian Kujang. Jika dihadapkan pada polemik regulasi pemerintah desa dan pihak ketiga yang ikut cawe-cawe, jelas usaha kami terganggu," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, pihaknya sebagai pelaku usaha akan mengikuti semua aturan yang berlaku di Indonesia.

"Selama kebijakan pemerintah desa maslahat dan memberi kesempatan berkembang, tentu kami akan taat," ujar Wahyu.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X