Sabtu, 4 Juli 2026

Sri Mulyani Angkat Bicara soal Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS: Tunggu Saja!

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 7 Februari 2025 | 07:48 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara soal nasib gaji ke-13 dan THR PNS. (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara soal nasib gaji ke-13 dan THR PNS. (Instagram @smindrawati)

PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi isu yang menyebut jika gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihapus. 

Isu dihapusnya gaji ke-13 dan THR untuk PNS mencuat menyusul adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat anggaran. 

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. 

Prabowo menginginkan adanya penghematan kas negara atau efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun. 

Baca Juga: Ramai Kabar Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Tahun 2025 Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran, Begini Kata MenPAN RB

Akibat kebijakan tersebut, timbul kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya para abdi negara soal dihilangkannya gaji ke-13 dan THR. 

Terkait hal itu, Sri Mulyani membantah pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan THR untuk PNS. 

Ia mengatakan, gaji ke-13 dan THR sudah masuk dalam APBN 2025 dan sedang diproses. 

"(Gaji ke-13 dan THR PNS) sudah dianggarkan. Sedang diproses. Nanti tunggu saja," ujarnya, Kamis, 6 Februari 2025. 

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 PNS Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan, Tidak Cair Semua?

Kendati demikian, Sri Mulyani tak merinci terkait jumlah anggaran yang disiapkan serta jadwal pencairannya. 

Saat ditanya kembali soal nasib gaji ke-13 dan THR PNS, ia hanya menjawab singkat.  

"Prosesnya yang diproses saja."

"(Gaji ke-13 dan THR PNS akan tetap cair?) Insya Allah," kata Sri Mulyani. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X