Sabtu, 18 Juli 2026

Driver Ojol di Cilacap Jadi Korban Penganiayaan Gegara Pelaku Tak Terima Diklakson, Begini Kondisinya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 6 Februari 2025 | 14:35 WIB
Seorang pengendara motor, Haries Hariri (43) jadi korban penganiayaan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (Instagram @humaspolrestacilacap)
Seorang pengendara motor, Haries Hariri (43) jadi korban penganiayaan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (Instagram @humaspolrestacilacap)

CILACAP, PORTALOKA.ID - Seorang pengendara motor, Haries Hariri (43) jadi korban penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, 1 Februari 2025.

Korban adalah seorang guru yang juga bekerja sebagai driver ojol.

Kapolsek Cilacap Tengah, AKP Agus Triyadi mengatakan saat itu korban sedang mengantarkan pesanan.

Baca Juga: Pengakuan Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Lintas Provinsi yang Ditangkap Polresta Cilacap: Pakai Kunci T Cuma Hitungan Menit Saja

Tiba-tiba, korban disalip oleh pelaku, WC (28), dengan cara zig-zag.

"Korban terkejut kemudian membunyikan klakson sebagai peringatan."

"Namun, pelaku justru tersinggung, memepet korban, dan memaksanya berhenti."

"Saat korban meminta maaf, pelaku malah marah dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah sambil mengucapkan kata-kata kasar," kata AKP Agus Triyadi, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Lintas Provinsi Ditangkap Polresta Cilacap, 1 Orang Asal Purbalingga DPO

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis kanan, hidung mengeluarkan darah, dan merasa pusing.

Saat kejadian ada sesama driver ojol yang melintas di lokasi kejadian.

Korban lalu dibawa ke rumah sakit.

Sedangkan driver ojol lain berusaha mengejar pelaku.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X