JAKARTA, PORTALOKA.ID - Delapan dari sembilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) akhirnya dipecat.
Sebelumnya, sembilan pegawai ASN itu mengajukan banding terkait penjatuhan hukuman disiplin.
Adapun, jenis hukuman yang diajukan sembilan ASN itu terdiri dari hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif mengatakan hanya satu pegawai yang diterima usulannya.
Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Beruntun di Piyungan Bantul Yogyakarta, Dua Kendaraan Rusak dan Truk Masih Mulus
"Dari total sembilan pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap delapan pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN," terangnya dalam Sidang BPASN, Jumat, 31 Januari 2025 sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN.
Zudan Arif melanjutkan, kasus-kasus disiplin harus diberikan ketegasan.
"Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia," tambahnya.
Adapun, jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Pemberhentian itu telah mengacu pada peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN, PP 11/2017 juncto PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, hingga PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Tak hanya itu, keputusan banding juga mengacu pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021.
Kebijakan yang satu ini dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK melalui keputusan BPASN.
Adanya kasus ini selayaknya dapat menjadi contoh bagi para ASN maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Artikel Terkait
Kronologi Aksi Unjuk Rasa ASN Kemdiktisaintek hingga Sentil Menteri Satryo yang Diduga Suka Main Pecat!
Neni Herlina, ASN Kemendiktisantek yang Dipecat Menteri Satryo Ungkap Kronologi Pemecatannya
Mobil RI 25 Dihadang dan Diteriaki 'Turun!' oleh Ratusan ASN Kemdikti Saintek, Siapa Penggunanya?
Mendiktisaintek Satryo Respon Demo Ratusan ASN Terhadap Pengguna Mobil RI 25, Begini Tanggapannya!
LBH APIK Tolak Pergub Tentang ASN Jakarta Boleh Poligami: Menyalahi Semangat Anti Diskriminasi
LBH APIK Jakarta Ambil Sikap Imbas Terbitnya Pergub Jakarta Tentang Izin Poligami ASN: Seharusnya Adil Gender
BKN dan KemenPAN RB Bahas Rencana Seleksi PPPK Tahap 2 dan Peluang Tenaga Non-ASN di Luar Database