Kamis, 4 Juni 2026

8 ASN Dipecat Gara-Gara Lakukan Hal Ini, Kepala BKN: Ini Bukti Keseriusan Pemerintah

Photo Author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 11:44 WIB
Ilustrasi - Pemecatan ASN gegara langgar aturan pemerintah (Web Pemkab Bangka Tengah)
Ilustrasi - Pemecatan ASN gegara langgar aturan pemerintah (Web Pemkab Bangka Tengah)

JAKARTA, PORTALOKA.ID - Delapan dari sembilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) akhirnya dipecat.

Sebelumnya, sembilan pegawai ASN itu mengajukan banding terkait penjatuhan hukuman disiplin.

Adapun, jenis hukuman yang diajukan sembilan ASN itu terdiri dari hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif mengatakan hanya satu pegawai yang diterima usulannya.

Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Beruntun di Piyungan Bantul Yogyakarta, Dua Kendaraan Rusak dan Truk Masih Mulus

"Dari total sembilan pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap delapan pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN," terangnya dalam Sidang BPASN, Jumat, 31 Januari 2025 sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN.

Zudan Arif melanjutkan, kasus-kasus disiplin harus diberikan ketegasan.

"Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia," tambahnya.

Adapun, jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga: Ide Jualan Rp 2 Ribuan Siomay Nori saat Ramadhan, Rasanya Enak Cocok untuk Camilan Buka Puasa, Cek Resepnya di Sini, Bikinnya Gampang Banget

Pemberhentian itu telah mengacu pada peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN, PP 11/2017 juncto PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, hingga PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Tak hanya itu, keputusan banding juga mengacu pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021.

Kebijakan yang satu ini dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK melalui keputusan BPASN.

Adanya kasus ini selayaknya dapat menjadi contoh bagi para ASN maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X