Minggu, 19 Juli 2026

BKN dan KemenPAN RB Bahas Rencana Seleksi PPPK Tahap 2 dan Peluang Tenaga Non-ASN di Luar Database

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 16:05 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas kelanjutan penataan tenaga non-ASN pada Jumat, 31 Januari 2025. (bkn.go.id)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas kelanjutan penataan tenaga non-ASN pada Jumat, 31 Januari 2025. (bkn.go.id)

PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas kelanjutan penataan tenaga non-ASN pada Jumat, 31 Januari 2025.

Hal itu turut dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Penataan tenaga non-ASN ini juga termasuk kelanjutan dari rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Pembahasan ini merupakan bentuk komitmen negara terhadap UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: LBH APIK Jakarta Ambil Sikap Imbas Terbitnya Pergub Jakarta Tentang Izin Poligami ASN: Seharusnya Adil Gender

Melalui berbagai pertimbangan, pemerintah membuka kembali seleksi PPPK tahap 2 karena penataan pegawai non-ASN ini belum rampung sepenuhnya pada Desember 2024.

Untuk itu, BKN bersama KemenPAN RB membahas poin-poin yang menyangkut seleksi PPPK tahap 2 untuk menyelesaikan penataan tersebut.

Kepala BKN, Zudan Arif mengatakan, rencana seleksi PPPK tahap 2 akan diselenggarakan pada April 2025 mendatang.

Sementara pihaknya menargetkan seluruh rangkaian seleksi ini akan rampung pada Juli 2025.

Baca Juga: LBH APIK Tolak Pergub Tentang ASN Jakarta Boleh Poligami: Menyalahi Semangat Anti Diskriminasi

"Saat ini pemerintah masih fokus dalam dalam penataan tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN," jelas Zudan di Kantor KemenPAN RB.

Meski demikian, Zudan tak menampik kemungkinan akan adanya alternatif lain bagi tenaga honorer yang tak terdata.

Alternatif tersebut dimaksudkan bagi pegawai aktif yang telah bekerja minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.

Bersama KemenPAN RB, Zudan juga membahas terkait skema dalam penyelesaian tenaga non-ASN.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X