PORTALOKA.ID - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Salah satu bantuan sosial (bansos) yang akan cair pada tahun 2025 adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pencairan bansos PKH akan dilakukan dalam empat tahap setiap tiga bulan sekali.
Tahap pertama dijadwalkan mulai Januari 2025 untuk periode Januari-Maret.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PPPK Cair! Simak Perbedaan untuk Pusat dan Daerah
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 504,7 triliun dari APBN 2025 untuk mendukung berbagai program bantuan, termasuk PKH.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH?
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penerima PKH harus memenuhi sejumlah syarat, seperti:
- Memastikan anak-anak mereka bersekolah.
- Memastikan bayi dan anak-anak mendapatkan imunisasi lengkap.
- Ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Besaran bantuan yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000, tergantung kategori penerima.
Artikel Terkait
Mancing Belut, Seorang Pria Tewas Kesetrum di Sawah Sewon Bantul Yogyakarta, Begini Kronologinya
Kronologi 2 Bocah Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Embung Pangtelu Nguter Sukoharjo, Terpeleset saat Main Keong
Resep Pisang Kembung, Camilan Viral dengan Sensasi Kriuk dan Lezat
Mabuk dan Bawa Obat Terlarang, Warga Sragen, Jawa Tengah Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
Resep Roti Kukus Thailand Versi Mini, Dijual Rp1 Ribuan Auto Cuan, Pantes Viral Karena Rasanya Memang Mantul
Kronologi Penyelidikan Jaringan Narkoba Nasional oleh Polda DIY, Sebagian Barang Bukti Dimusnahkan