Kamis, 4 Juni 2026

Kronologi Lengkap Penangkapan Pelaku Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper Ngawi di Kota Madiun

Photo Author
Umi Salamah, Portaloka
- Senin, 27 Januari 2025 | 11:21 WIB
Ilustrasi - Kronologi penangkapan pelaku mutilasi mayat wanita dalam koper Ngawi di Kota Madiun. (Freepik @storyset)
Ilustrasi - Kronologi penangkapan pelaku mutilasi mayat wanita dalam koper Ngawi di Kota Madiun. (Freepik @storyset)

PORTALOKA.ID - Sabtu, 25 Januari 2025, terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi mayat wanita dalam koper di Ngawi telah ditangkap polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengungkapkan terduga pelaku ditangkap pada Sabtu malam sekitar pukul 24.00 WIB. 

"Pelaku sudah kami tangkap," ungkap Farman, Minggu, 26 Januari 2025.

Berdasarkan informasi, pelaku ditangkap di Kota Madiun.

Baca Juga: Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Ngawi Uswatun Khasanah Ketemu Secara Terpisah, Begini Kata Polda Jatim

Pelaku ditangkap di seberang Pemakaman Umum Bulusari, Jalan Raya Madiun Ponorogo, tepatnya di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 

Pelaku berinisial RTH diamankan anggota Polres Ngawi dan Polres Tulungagung yang bekerja sama dengan Tim Jatanras Polda Jatim. 

Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan serta mencari informasi secara mendalam pada terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto membenarkan informasi terkait penangkapan terduga pelaku tersebut.

Baca Juga: Mengaku Suami Siri, Pelaku Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian

Akan tetapi, dalam hal ini belum bisa memberikan informasi secara detail, kronologi dan lokasi penangkapan.

"Ditunggu saja, nanti kalau sudah lengkap penyelidikannya akan direlease," ujarnya.

Sebelumnya, telah ditemukan mayat yang sudah dimutilasi di Ngawi, Jawa Timur, yang menghebohkan warga.

Mayat tersebut dimutilasi dan disimpan di dalam koper yang ditemukan di pembuangan sampah.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X