Kamis, 4 Juni 2026

Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Cilacap Utara Jawa Tengah Ditangkap di Rumah Makan, 7 Kali Beli Lewat WA dari Sosok Ini

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 24 Januari 2025 | 05:50 WIB
Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 21 Januari 2025.  (Instagram @humaspolrestacilacap)
Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 21 Januari 2025. (Instagram @humaspolrestacilacap)

CILACAP, PORTALOKA.ID - Seorang pengedar narkotika jenis sabu, TWH (26) ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti seberat 0,18 gram di sebuah warung makan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cilacap Tengah, pada Selasa malam, 21 Januari 2025.

TWH adalah warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara.

Penangkapan TWH dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Residivis Narkoba Ditangkap Polres Wonogiri karena Kedapatan Memiliki Sabu, Begini Kronologinya

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif.

“Setelah mendapat informasi, tim melakukan penangkapan dengan cara menangkap tangan."

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, alat hisap, dan sejumlah perlengkapan lainnya,” kata Ipda Galih Soecahyo, Kamis, 23 Januari 2025.

Pada pukul 21.30 WIB, petugas menggerebek tersangka di lokasi kejadian.

Baca Juga: 4 Fakta Penangkapan 2 Pria Pelaku Peredaran Sabu di Troketon Pedan Klaten, Berawal dari Laporan Warga hingga Sederet Barang Bukti yang Disita Polisi

TWH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R melalui kontak WhatsApp.

Sabu itu dibeli dengan harga Rp 900 ribu.

Sebagian, sudah dijual kembali oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan.

TWH mengaku telah membeli sabu sebanyak 7 kali dari sumber yang sama.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X