Kamis, 4 Juni 2026

Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Cilacap Utara Jawa Tengah Ditangkap di Rumah Makan, 7 Kali Beli Lewat WA dari Sosok Ini

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 24 Januari 2025 | 05:50 WIB
Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 21 Januari 2025.  (Instagram @humaspolrestacilacap)
Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 21 Januari 2025. (Instagram @humaspolrestacilacap)

Baca Juga: Polres Klaten Tangkap 2 Pria Pelaku Peredaran Sabu di Troketon Pedan, Ini Daftar Barang Buktinya

Polisi kemudian melakukan pengembangan di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas.

Petugas menemukan barang bukti tambahan berupa sedotan, klip plastik, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Total barang bukti yang diamankan meliputi yakni 1 paket sabu, Alat hisap sabu (bong), Timbangan digital, Plastik klip kecil dan besar, 2 unit ponsel Redmi, Kendaraan Daihatsu Sigra abu-abu dengan nomor polisi R 1070 LJ.

TWH kini ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika.

Baca Juga: 4 Fakta 2 Pria Dibekuk Polres Sukoharjo di Kartasura Gegara Kasus Narkoba, Pelaku Bertingkah Mencurigakan hingga Sabu akan Diambil Pembeli

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Ipda Galih. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X