Polisi pun berhasil mengidentifikasi dan menangkap DMR di rumahnya di Purwokerto Barat.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya."
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 600 ribu dan sepeda motor yang digunakan pelaku," ucap Ipda Galih Soecahyo.
DMR kini ditahan di Polsek Kroya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. ***
Artikel Terkait
Kondisi Pengemudi Toyota Innova Putih Tabrak Tiang di Perlintasan Kereta Api Pakis Klaten, Kakek 79 Tahun Warga Solo Diduga Ngantuk Sempat Terjepit
Melilit Ayam Pancingan Warga, Ular Piton 2,5 Meter di Balak Cawas Klaten Dievakuasi Relawan RCTD
Berhasil Ungkap Kasus Cepat dan Tepat, 37 Personel Polres Klaten Jawa Tengah Terima Penghargaan
Gantikan AKBP Warsono, AKBP Nur Cahyo Resmi Dilantik Jadi Kapolres Klaten Jawa Tengah
Kisah Kapolsek Juwiring Klaten AKP Sumardi Wakafkan Tanah 200 Meter untuk Bangun Masjid: Bekal Kami di Akhirat
Mie Ayam Termurah di Dunia Cuma Ada di Klaten, Hanya Rp4 Ribu per Porsi, Ini Dia Alamatnya
Mobil Mitsubishi SS Ludes Terbakar di Trucuk Klaten, Pulang dari Rumah Teman Isi Bensin di SPBU Lalu Dapat Kode 'Bocor'
Dukung Swasembada Pangan, Polres Klaten Jawa Tengah Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Bayat
Kecelakaan Truk Dump Muatan Pasir Seruduk Truk Tronton di Jalan Raya Jogja-Solo Jogonalan Klaten, Evakuasi Korban Libatkan Damkar
SDN 2 Krakitan dan TK Pertiwi di Bayat Klaten Terendam Banjir Akibat Hujan Deras, Ratusan Siswa Diliburkan