Kamis, 4 Juni 2026

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Ditutup Hari Ini, Cek Kembali Sebelum Mengakhiri Pendaftaran, Begini Cara Resume di SSCASN

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 20 Januari 2025 | 13:14 WIB
Pendaftaran PPPK 2024 tahap II ditutup pada Senin, 20 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. (Instagram @bkngoidofficial)
Pendaftaran PPPK 2024 tahap II ditutup pada Senin, 20 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. (Instagram @bkngoidofficial)

PORTALOKA.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap II berakhir pada hari ini, Senin, 20 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan peserta seleksi PPPK 2024 Tahap II untuk mengecek kembali data yang diinput sebelum mengakhiri pendaftaran. 

Sebab, data yang sudah selesai resume tidak dapat diperbaiki. 

"Batas waktu pendaftaran #SeleksiPPPK2024 Tahap II akan berakhir HARI INI!

Pastikan #SobatBKN cek kembali sebelum klik resume karena data yang sudah selesai resume tidak dapat diperbaiki," tulis akun Instagram @bkngoidofficial, Senin, 20 Januari 2025. 

Baca Juga: Tenang! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Siapa yang Berhak Mengusulkan?

Cara Resume dan Mengakhiri Pendaftaran PPPK 2024

Merujuk Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. 

Pelamar PPPK 2024 wajib melengkapi dokumen persyaratan dan mengunggah dokumen yang diperlukan sebelum mengakhiri pendaftaran di SSCASN dan muncul halaman resume. 

Ketika halaman resume muncul, pelamar sebaiknya membaca dan memeriksa kembali seluruh data yang telah diisi. 

Baca Juga: PENGUMUMAN PEMBATALAN! 24 Peserta Seleksi PPPK Kemenag 2024 Kelulusannya Dibatalkan karena Langgar Aturan, Ini Daftarnya

Jika masih belum yakin, pelamar bisa kembali ke form sebelumnya dengan mengklik "Sebelumnya" kemudian pelamar bisa memperbaiki data-data tersebut. 

Pastikan semua data yang telah diinput sudah benar.

Pelamar bisa memeriksa kembali dokumen yang sudah diunggah dengan memilih tombol "Lihat". 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X