JEPARA, PORTALOKA.ID - Seorang pemuda di Jepara, M (24) tega melakukan pencabulan terhadap balita berusia 3,5 tahun.
Insiden itu terjadi di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Umarela, pelaku sudah diamakan.
“Gerak cepat Satreskrim berhasil menangkap terduga pelaku, M (24) warga Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara," jelasnya, Sabtu, 11 Januari 2025.
Baca Juga: Tim SAR Evakuasi 3 Nelayan yang Terombang-ambing di Perairan Jepara, Bagaimana Kondisinya?
Berikut tim Portaloka.id himpun beberapa fakta terkait kasus tersebut:
1. Identitas Pelaku
Menurut keterangan, pelaku M (24) merupakan warga Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, keluarga korban mengira pelaku adalah tetangga rumah.
Namun, mencengangkannya, M merupakan calon suami dari ibu korban.
"Ternyata mengarah ke saudara M terduga pelakunya yang merupakan calon ayah tiri dari korban," ungkap M Faizal Wildan Umar Umarela.
2. Motif Pelaku
Berdasarkan penjelasan yang diterima, M melakukan perbuatan itu karena kesal kepada ibu korban.
Artikel Terkait
Resep Sayap Ayam Pedas Manis untuk Menu Buka Puasa, Dijamin Lezat dan Bikin Nagih
Resep Sayur Asem Khas Sunda Rasanya Lezat, Bikinnya Mudah dan Praktis Jadi Favorit Keluarga
Presiden RI ke 7 Joko Widodo Temui Sri Sultan Hamengkubuwono X, Bahas Apa?
Ikut Senang, 1 Februari 2025 PNS Dapat Transferan hingga Rp3,6 Juta dari Menteri Keuangan Langsung ke Rekening
Resep Rica-Rica Enthog Super Pedas dan Gurih, Rasanya Mantul, Dijamin Ketagihan untuk Mencobanya
Ketan Gurih Homemade, Hampers Ramadhan Terbaik untuk Keluarga dan Teman