Baca Juga: Presiden Indonesia Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025, Berikut Rinciannya!
Seperti dijelaskan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Aparatur Negara yang dimaksud sebagai penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat negara
Baca Juga: HORE! Kado Hari Guru, Prabowo Setujui Gaji Guru Honorer dan ASN Naik, Segini Besarannya
Besaran Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 dibagi menjadi dua berdasarkan anggarannya, yakni yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Apabila anggaran berasal dari APBN, maka besaran gaji ke-13 terdiri dari:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
Artikel Terkait
4 Fakta Pemotor Asal Sukoharjo Tewas Tertimpa Pohon Jati di Ngadirojo Wonogiri, Kendarai Motor Berplat Merah, Keluarga Tolak Autopsi
Harga Beras Dunia Turun, Mengapa? Berikut Penjelasan dari Badan Pangan Nasional
Kisah di Balik Hari Valentine, Berasal dari Legenda Kematian Imam dan Uskup Agama Katolik di Roma
Ragam Cara Merayakan Hari Valentine Bersama Pasangan, Tak Melulu Berikan Cokelat
Polres Sikka Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ancam Sebar Foto Syur Korban
Kamu Single tapi Pengen Merayakan Hari Valentine? Coba Cara Ini, Mulai dari Me Time sampai Berterima Kasih
Buronan Pelaku Penganiayaan Personel TNI AD dan Istrinya di Kupang NTT Akhirnya Berhasil Ditangkap
Perayaan Hari Valentine di Berbagai Negara, Menempelkan Kertas di Bola Tanah Liat hingga Bertukar Puisi