Minggu, 19 Juli 2026

Kapan Gaji ke 13 dan THR PNS Cair? Berikut Rincian Golongan Penerima dan Besarannya

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Minggu, 12 Januari 2025 | 20:20 WIB
Ilustrasi - Kapan gaji ke-13 dan THR bagi PNS dan PPPK akan cair? (Pixabay/Iqbal Stock)
Ilustrasi - Kapan gaji ke-13 dan THR bagi PNS dan PPPK akan cair? (Pixabay/Iqbal Stock)

Baca Juga: Presiden Indonesia Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025, Berikut Rinciannya!

Seperti dijelaskan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. 

Aparatur Negara yang dimaksud sebagai penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut: 

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

5. Pejabat negara

Baca Juga: HORE! Kado Hari Guru, Prabowo Setujui Gaji Guru Honorer dan ASN Naik, Segini Besarannya

Besaran Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 dibagi menjadi dua berdasarkan anggarannya, yakni yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Apabila anggaran berasal dari APBN, maka besaran gaji ke-13 terdiri dari: 

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X