Minggu, 19 Juli 2026

Terciduk! Polda Maluku Amankan 3 Pelaku Dugaan Kasus TPPO, 2 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan

Photo Author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 21:35 WIB
Ilustrasi - Polda Maluku menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi - Polda Maluku menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Freepik/rawpixel.com)

MALUKU TENGAH, PORTALOKA.ID – Tiga pelaku terduga kasus Tindak Pidana Perdanganan Orang (TPPO) berhasil diamankan.

Pengamanan dilakukan oleh Personel Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada Rabu, 8 Januari 2025.

Kasus itu terjadi di Diamond Billiar & Karaoke, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Diketahui ketiga pelaku itu RAR (23 Tahun), AW (36), dan BI (40).

Baca Juga: Geger! Mobil Angkot Ludes Terbakar di Kuningan, Sempat Melaju di Jalanan Tanpa Sopir

Ketiganya merupakan pengelola tempat hiburan tersebut.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Daimond Billiar & Karaoke diduga dijadikan sebagai tempat mempekerjakan anak.

"Saat tiba anggota unit Resmob kemudian melakukan Lidik lokasi yang diduga menjadi tempat yang mempekerjakan anak dibawah umur, yaitu Daimond Billiar & Karaoke," jelasnya, Jumat 10 Januari 2025.

Ketika pemeriksaan berlangsung, pihaknya menemui dua anak di bawah umur yang dipekerjakan.

Baca Juga: Dianggap Ugal-Ugalan hingga Viral di X, Siapa yang Pakai Mobil Dinas RI 36? Tiga Pejabat Ini Ramai-Ramai Membantah

Keduanya berinisial DIP (15 tahun) dan MR (16).

"Tim Resmob kemudian mengamankan dua orang korban dan tiga orang yang berperan sebagai pemilik tempat kerja, penanggung jawab di tempat kerja serta perekrut dua korban," ucapnya.

Lebih lanjut, Kombes Areis mengatakan bahwa dua korban dan tiga pelaku itu saat ini sedang diamankan di antor Ditreskrimun Kantor.

Nantinya, pengamanan tersebut akan dilakukan proses lebih lanjut guna melakukan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X