Minggu, 19 Juli 2026

BKN Rilis Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Cek Namamu di Sini!

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 8 Januari 2025 | 06:37 WIB
Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS BKN 2024. (bkn.go.id)
Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS BKN 2024. (bkn.go.id)

PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

Pengumuman kelulusan CPNS BKN 2024 berdasarkan Surat Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/I/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024. 

Pengumuman kelulusan CPNS 2024 dirilis BKN pada Selasa, 7 Januari 2025 melalui laman resmi bkn.go.id. 

Dalam pengumuman kelulusan CPNS 2024 mencakup dokumen hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Baca Juga: Sudah Diumumkan! Link Pengumuman Kelulusan CPNS Pemkot Yogyakarta 2024, Klik di Sini

Sebelum menyimak hasilnya, peserta perlu memahami kode yang terdapat dalam kolom keterangan hasil integrasi nilai SKD dan SKB. 

Berikut ini maksud atau arti dari kode pada pengumuman hasil akhir seleksi CPNS BKN 2024:

a. Kode "P" adalah peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas

b. Kode "L" adalah peserta lulus seleksi CPNS BKN 2024

Baca Juga: Resmi dari BKN! Ini Arti Kelulusan CPNS 2024 untuk Pelamar yang Masuk Optimalisasi, Peluang Lolos Terbuka Lebar

c. Kode "U-3" adalah peserta lulus seleksi CPNS BKN 2024 setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda

d. Kode "E-1" adalah peserta lulus seleksi CPNS BKN 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda

e. Kode "E-2" adalah peserta lulus seleksi CPNS BKN 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainnya pada lokasi yang sama

f. Kode "E-3" adalah peserta lulus seleksi CPNS BKN 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X