Sabtu, 18 Juli 2026

Sudah Diumumkan! Link Pengumuman Kelulusan CPNS Pemkot Yogyakarta 2024, Klik di Sini

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 7 Januari 2025 | 17:37 WIB
Link pengumuman hasil seleksi CPNS Pemkot Yogyakarta 2024. (bkpsdm.jogjakota.go.id)
Link pengumuman hasil seleksi CPNS Pemkot Yogyakarta 2024. (bkpsdm.jogjakota.go.id)

PORTALOKA.ID - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sudah diumumkan. 

Pengumuman kelulusan CPNS Pemkot Yogyakarta 2024 diumumkan pada Selasa, 7 Januari 2024.

Dalam pengumuman seleksi CPNS Pemkot Yogyakarta 2024 disebutkan, peserta yang mendapatkan kode P/L dinyatakan LULUS dan berhak melanjutkan ke tahap pengisian DRH NIP CPNS.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Resmi dari BKN! Ini Arti Kelulusan CPNS 2024 untuk Pelamar yang Masuk Optimalisasi, Peluang Lolos Terbuka Lebar

Selain kode P/L, dalam pengumuman kelulusan CPNS 2024 juga terdapat kode lainnya, di antaranya:

a. P : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024

b. L : Lulus seleksi CPNS

c. U-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama

Baca Juga: 65 Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2024, Kemenkumham hingga Kejaksaan Agung

d. U-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda

e. E-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda

f. E-2 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainnya pada lokasi yang sama

g. E-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X