Minggu, 19 Juli 2026

4 Fakta APV Terguling ke Pekarangan Warga di Kulon Progo Yogyakarta, Timpa Rumah Tetangga dalam Proses Bangun

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 3 Januari 2025 | 11:16 WIB
Fakta-fakta Mobil APV terguling di perbukitan Samigaluh, Kulon Progo, Yogyakarta (Ig @bpbdkulonprogo)
Fakta-fakta Mobil APV terguling di perbukitan Samigaluh, Kulon Progo, Yogyakarta (Ig @bpbdkulonprogo)

Pengendara mobil juga dinyatakan selamat tanpa luka.

"Akibat dari kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa dan pengemudi tidak mengalami lecet sedikitpun," sambungnya.

Selanjutnya, bangkai kendaraan selesai dievakuasi bersama relawan JPM dan warga sekitar pada pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: 4 Fakta Wisatawan Asal Kediri Terseret Ombak Pantai Parangtritis Yogyakarta, Liburan Bareng Rombongan dan Terungkap Kondisinya

"Kendaraan selesai dievakuasi pukul 15.30 WIB dengan bantuan relawan JPM dan warga sekitar," jelasnya.

3. Mobil Timpa Pekarangan Tetangga

Terlihat dalam unggahan laman Instagram @bpbdkulonprogo, kondisi mobil dalam keadaan teguling dengan pecahan genting di sekelilingnya.

Diketahui, mobil jatuh di pekarangan rumah warga yang sedang dalam proses bangun.

Adapun pecahan genting itu, sejatinya akan digunakan sebagai atap rumah baru tersebut.

Baca Juga: Pria Loncat ke Sungai Winongo Bantul Yogyakarta, Polisi: Korban Keluar Sendiri dari Rumpun Bambu

4. Penyebab Kecelakaan

Kata Dwi, dari pemeriksaan sementara penyebab kecelakaan diduga karena sopir hilang kendali.

Pasalnya, kondisi rem ternyata tidak mengalami masalah.

Di samping itu, sopir merupakan warga setempat yang sudah biasa melintas untuk keperluan transportasi berobat orangtuanya.

"Mobil rem nya normal setelah kecelakaan, jadi kemungkinan hilang kendali. Untuk sopir sendiri merupakan warga lokal yang sudah biasa lewat situ, kalau pakai mobil biasanya untuk keperluan transportasi berobat orangtuanya," terang Dwi.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X