Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah.
Hukuman ini menuai kritik karena jauh dari peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Th 2020 menyebutkan jika kerugian negara lebih dari 100 M maka dipenjara 16-20 th/seumur hidup dan denda Rp 800 jt-Rp 1 M.
Vonis majelis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.
Alasan majelis hakim tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan kepada Harvey Moeis karena perilaku sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2024: Bangsa Indonesia Berbeda Tapi Satu Jiwa
3. Peran Helena Lim
Kasus korupsi Harvey Moeis dilakukan di sektor timah melalui tambang ilegal yang disamarkan sebagai penyewaan smelter.
Bersama Helena Lim, Harvey Moeis menghimpun dana Rp 420 miliar dari pemilik smelter untuk mendanai operasi ilegal yang merusak lingkungan di Bangka Belitung.
Skandal ini mengungkap lemahnya pengawasan sektor pertambangan di Indonesia.
Helena Lim divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta atas keterlibatannya dalam skandal ini.
4. Kejanggalan Penerima PBI BPJS Kesehatan
Nama Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi semakin viral.
Keduanya tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak 2018.
Artikel Terkait
Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan dari Mesir, Prabowo Langsung Gelar Rapat Kabinet Terbatas di Halim
Prabowo Soal Koruptor: Bukan Saya Maafkan, yang Kau Curi Kembalikan! Enak Saja!
Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2024: Bangsa Indonesia Berbeda Tapi Satu Jiwa
Prabowo Minta Kementerian Hemat Anggaran, Sorot Prioritas untuk Anak-anak dan Guru
Optimistis dengan Perekonomian RI, Prabowo: Banyak yang Tak Yakin, Kita Buktikan
Prabowo Minta Jaksa Agung untuk Banding Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Vonisnya 50 Tahun!