Kamis, 4 Juni 2026

Fakta-fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Merugikan Negara Rp300 Triliun hingga Penerima Bantuan BPJS Kesehatan

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 09:30 WIB
Fakta-fakta mengejutkan dari kasus tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis.  (Instagram @harvey_moeis)
Fakta-fakta mengejutkan dari kasus tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis. (Instagram @harvey_moeis)

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah.

Hukuman ini menuai kritik karena jauh dari peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Th 2020 menyebutkan jika kerugian negara lebih dari 100 M maka dipenjara 16-20 th/seumur hidup dan denda Rp 800 jt-Rp 1 M.

Vonis majelis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

Alasan majelis hakim tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan kepada Harvey Moeis karena perilaku sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2024: Bangsa Indonesia Berbeda Tapi Satu Jiwa

3. Peran Helena Lim

Kasus korupsi Harvey Moeis dilakukan di sektor timah melalui tambang ilegal yang disamarkan sebagai penyewaan smelter.

Bersama Helena Lim, Harvey Moeis menghimpun dana Rp 420 miliar dari pemilik smelter untuk mendanai operasi ilegal yang merusak lingkungan di Bangka Belitung.

Skandal ini mengungkap lemahnya pengawasan sektor pertambangan di Indonesia.

Helena Lim divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta atas keterlibatannya dalam skandal ini.

Baca Juga: Prabowo Sebut Indonesia dan Mesir Miliki Kesamaan Memandang Islam Moderat: Junjung Tinggi Toleransi dan Perdamaian

4. Kejanggalan Penerima PBI BPJS Kesehatan

Nama Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi semakin viral.

Keduanya tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak 2018.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X