Pelaku B membayar pelaku S, seorang penjaga burjo, untuk melakukan eksekusi penyiraman kepada korban.
Karena kasus ini, banyak warganet yang heran ketika seorang mahasiswa hukum bisa melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum.
“S2 Hukum? Berarti harusnya dengan penuh kesadaran tau resiko dan konsekuensi atas perbuatannya dong,” ungkap akun @luqmanulkhakim.
“Mahasiswa S2 Hukum, ingin mencoba hukum yang biasa dia pelajari, Kuliah Kerja Nyata di penjara kamu mas,” ungkap akun @senantia.sasssetia.
Baca Juga: LAGI! 3 Orang Klaten Terseret Ombak di Pantai Parangtritis Bantul Yogyakarta, Begini Kondisinya
“Lalu apa gunanya sekolah S2 Hukum?” ungkap akun @colorful_indo.
“Mahasiswa pasca sarjana hukum sedang melakukan praktek kerja lapangan. Sidangnya langsung di pengadilan,” kata akun @mellysalonn.
“Wolahh, bener kata orang sekolah tinggi belum tentu pinter,” ungkap akun @dimassaktinugraha.***
Artikel Terkait
Jangan Bingung Lagi! Ini Cara Membeli Tiket Whoosh yang Praktis dan Aman
LAGI! 3 Orang Klaten Terseret Ombak di Pantai Parangtritis Bantul Yogyakarta, Begini Kondisinya
3 Fakta Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis Bantul Yogyakarta, Berniat Menolong Bikin Korban Bertambah
Jadwal Terbaru Keberangkatan Whoosh Halim Menuju Tegalluar Summarecon
Nasi Sebakul Auto Ludes Kalau Makan dengan Gulai Daging Sapi Rebung, Intip Resepnya
Netizen Rujak Mr Bert Usai Terbukti Berikan Klaim Palsu Soal Ransomware BRI, Salah Satunya Dibilang Buzzer