Kamis, 4 Juni 2026

Polres Klaten Tangkap 8 Tersangka Narkotika, Ribuan Pil dan 48 Gram Sabu Disita, Pengedar Sasar Pelajar, Buruh Pabrik hingga Sopir Truk

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 20 Desember 2024 | 19:37 WIB
Polres Klaten, Jawa Tengah ungkap 7 kasus narkotika dari tanggal 21 Oktober 2024 hingga 11 Desember 2024.  (Tim Portaloka.id)
Polres Klaten, Jawa Tengah ungkap 7 kasus narkotika dari tanggal 21 Oktober 2024 hingga 11 Desember 2024. (Tim Portaloka.id)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah ungkap 7 kasus narkotika dari tanggal 21 Oktober 2024 hingga 11 Desember 2024.

Sebanyak 8 tersangka diamankan oleh polisi.

Selain itu, kepolisian juga menyita barang bukti berupa 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo logo Y.

Ada berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, mulai dari kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi hingga untuk diperjualbelikan.

Baca Juga: ABG Korban Penganiayaan di Klaten Menghilang, Polisi Cari Keberadaan FP yang Ditendang dan Pukuli oleh 5 Wanita Dewasa di Sebuah Kos

Mereka menggunakan cara tersembunyi seperti transaksi melalui media sosial hingga metode pemasaran yang sulit dilacak.

"Selama periode tersebut, kami menangani 7 laporan polisi dan mengamankan delapan tersangka."

"Barang bukti yang berhasil disita berupa 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo logo Y," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono, Rabu, 18 Desember 2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 117, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 5 Wanita Jadi Tersangka Pasca Viral Tendang dan Pukuli ABG 17 tahun di Sebuah Kos di Klaten

Mereka juga dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko menjelaskan dari hasil penyelidikan didapati modus operandi para pelaku cukup cerdik.

Beberapa tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang.

Ada juga yang menggunakan metode 'sistem tanam' di lokasi tertentu untuk menghindari penangkapan langsung.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X