Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis menangkap seorang pria paruh baya berinisial CK (50) warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
CK ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak pada Kamis, 12 Desember 2024.
Atas perbuatannya, CK dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” kata AKBP Akmal.***
Artikel Terkait
5 Fakta Kecelakaan Karambol di Tugu Pensil Kulon Progo Yogyakarta, Ada Empat Kendaraan Rusak dan Lima Orang Terluka
Hindari Pemotor, Avanza Nyemplung Sawah di Kulon Progo Yogyakarta, Bagaimana Kondisi Penumpang?
Kumpulan Link Download Poster Hari Ibu 2024, Cocok untuk Story Instagram
Polisi Polres Boyolali Kunjungi dan Periksa Santri Pondok Pesantren yang Dibakar Hidup-hidup, Pastikan Korban Dapat Fasilitas Kesehatan
ANTI GAGAL! Begini Cara Membuat Ayam Kodok ala Chef Devina Lengkap dengan Sausnya
Berkas Perkara Tersangka Kasus Santri Dibakar Hidup-hidup di Simo Boyolali Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan