Kamis, 4 Juni 2026

Berkas Perkara Tersangka Kasus Santri Dibakar Hidup-hidup di Simo Boyolali Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 20 Desember 2024 | 16:24 WIB
Polisi Polres Boyolali, Jawa Tengah akan segera melimpahkan berkas tersangka pembakar santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah ke kejaksaan. (Tim Portaloka.id/IST)
Polisi Polres Boyolali, Jawa Tengah akan segera melimpahkan berkas tersangka pembakar santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah ke kejaksaan. (Tim Portaloka.id/IST)

BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Polisi Polres Boyolali, Jawa Tengah akan segera melimpahkan berkas tersangka pembakar santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah ke kejaksaan.

"Pemberkasan sedang kita lakukan."

"Nanti segera setelah lengkap akan kita kirim ke kejaksaan."

"Tersangka berdasarkan fakta dan bukti ada satu orang, yaitu kakak dari salah satu santri yang kehilangan HP," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Jumat pagi, 20 Desember 2024.

Baca Juga: Polisi Polres Boyolali Kunjungi dan Periksa Santri Pondok Pesantren yang Dibakar Hidup-hidup, Pastikan Korban Dapat Fasilitas Kesehatan

Iptu Joko Purwadi menceritakan kondisi korban SS (16) pasca dibakar hidup-hidup oleh tersangka GSD.

Korban SS ada jadwal perawatan pergantian perban pada kedua kakinya, Jumat pagi, 20 Desember 2024.

Iptu Joko Purwadi menyebutkan pihaknya juga masih mendalami soal hilangnya HP milik E, adik GSD.

Diberitakan sebelumnya, SS dibakar oleh tamu yang datang ke pondok pesantres, GSD, Senin, 16 Desember 2024.

Baca Juga: Kondisi Santri di Simo Boyolali Pasca Dibakar Hidup-hidup oleh Tamu Pondok Pesantren, Tubuh Terluka Bakar 38 Persen

GSD datang ke Ponpes Darusy Syahadah mengaku sebagai kakak dari santri berinisial E.

Saat itu GSD menyuruh E untuk memanggil SS yang dituduh mencuri HP.

SS mendatangi GSD di ruang tamu Ponpes dan terjadi dialog di antara mereka.

GSD menuduh SS mengambil HP milik E.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X