Kamis, 4 Juni 2026

Pajak Mencekik Warga Sipil Menggugat, Petisi 'Tolak PPN 12 Persen' Tembus 75 Ribu Tanda Tangan

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Rabu, 18 Desember 2024 | 21:04 WIB
Masyarakat merespons kenaikan PPN menjadi 12 persen dengan membuat petisi di laman Change.org ( X @barengwarga)
Masyarakat merespons kenaikan PPN menjadi 12 persen dengan membuat petisi di laman Change.org ( X @barengwarga)

PORTALOKA.ID - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Desember 2024 lalu.

Kenaikan tarif PPN itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menyikapi kenaikan itu, warga sipil ramai tanda tangani petisi 'Tolak PPN 12 Persen' karena merasa terbebani dengan kebijakan tersebut.

Baca Juga: BRI Optimalkan Layanan Keuangan Lewat 1 Juta AgenBRILink Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang memperdalam kesulitan masyarakat.

Atas kebijakan itu, disinyalir harga berbagai kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan.

Di samping itu, keadaan ekonomi masyarakat saat ini belum mencapai posisi yang baik setelah adanya pandemi covid 2 tahun lalu.

Dari pantauan Portaloka.id, saat ini petisi 'Tolak PPN 12 Persen' telah ditandatangani lebih dari 75 ribu orang sejak 19 November 2024 lalu.

Baca Juga: UMR Dinaikkan 6,5 Persen vs PPN Naik 12 Persen: Untung atau Malah Tekor?

Petisi ini Kembali jadi perbincangan hangat sejak tagar 'Pajak Mencekik' dan 'Tolak PPN 12 Persen' menjadi trending di media social X.

Salah satu akun X yang ikut menyuarakan hal tersebut yaitu @barengwarga.

Dalam unggahannya, akun tersebut mengajak warganet untuk mencetak poster terkait alasan menolak kenaikan pajak 12 persen untuk disebarkan dan ditempel di tempat umum.

"BarengWarga mengajak kamu untuk cetak poster di bawah ini, bisa ditempel di tempat public atau dibagikan ke orang-orang," tulis akun @barengwarga.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X