Kamis, 4 Juni 2026

KPAI Terima Laporan Bayi Tertukar di RSIJ Cempaka Putih, Orang Tua Sempat Dilarang Melihat

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Rabu, 18 Desember 2024 | 10:02 WIB
Ilustrasi - KPAI terima laporan bayi tertukar di RSIJ Cempaka Putih. (Pexel.com/Lisa Fotios)
Ilustrasi - KPAI terima laporan bayi tertukar di RSIJ Cempaka Putih. (Pexel.com/Lisa Fotios)

PORTALOKA.ID - Kasus dugaan bayi tertukar dalam kondisi meninggal dunia di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat, menyita perhatian publik.

Kasus terungkap setelah pria berinisial MR (27), ayah bayi yang diduga tertukar, memongkar makam karena merasa adanya kejanggalan dalam proses kelahiran anaknya.

MR dan istrinya kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 12 Desember 2024 terkait bayi yang tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta atau RSIJ Cempaka Putih.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyampaikan, pihaknya akan memanggil pihak rumah sakit untuk mengumpulkan keterangan.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus Perdagangan Bayi di Yogyakarta, Bidan Sudah Beraksi Belasan Tahun dan Harga sesuai Jenis Kelamin

"Kami akan mendalami masalah ini dan mengeksplorasi penyelesaian apa yang mungkin bisa dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi KPAI," kata Jasra dikutip dari PMJ News.

Pemanggilan ini bertujuan sebagai upaya KPAI dalam mengungkapkan kebenaran dan memngungkap keterangan lebih lengkap atas kasus tersebut.

Melalui informasi tertulis dari KPAI, pihak keluarga telah menyerahkan bukti berupa rekam medis, video, foto dan, surat keterangan yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses persalinan hingga bayi dinyatakan meninggal dan dikuburkan.

Sebelumnya, kronologi bayi tertukar itu diceritakan oleh MR melalui unggahan video di akun Tiktok pribadinya @rauf97_.

Baca Juga: Masuk Tahap Penyelidikan Awal, Polres Jakarta Timur Periksa 4 Saksi Kasus Viralnya Pegawai Toko Roti yang Dianiaya Anak Bos

Dalam video yang diunggah, MR menceritakan bahwa bayinya lahir pada Senin, 16 September 2024.

Setelah bayi lahir, pihak keluarga pun dilarang melihat, serta tidak diberi tahu terkait kondisi fisik hingga berat badannya.

Pihak rumah sakit berdalih karena air ketuban istri kering sehingga diperlukan penanganan medis lebih lanjut di ruang NICU(Neonatal Intensive Care Unit).

"Saya tidak diberitahu jenis kelamin bayi saya dan bayi dalam kondisi dibedong. Tidak dibuka untuk melihat kondisi fisik, seperti kelengkapan anggota badan, berat badan, dan jenis kelamin. Anak langsung dibawa ke ruang NICU," jelasnya dalam unggahan video di akun pribadi MR.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: PMJ News, kpai.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X