Minggu, 19 Juli 2026

Ini Deretan Barang Bukti Kasus Penyiksaan Anak yang Diduga Curi Celana Dalam, Ada Tang dan Kaos Bertuliskan 'Oppa Muda Barisan Sang Mantan'

Photo Author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 19:30 WIB
Sejumlah barang bukti kasus penganiayaan anak di bawah umur  ditampilkan di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah (Dok. Humas Polres Boyolali)
Sejumlah barang bukti kasus penganiayaan anak di bawah umur ditampilkan di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah (Dok. Humas Polres Boyolali)

BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menggelar konferensi pers pada Jumat, 13 Desember 2024, di Mapolres Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Konferensi pers ini dilangsungkan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang anak yang dituduh mencuri pakaian dalam yang telah viral beberapa waktu belakangan.

Dipimpin langsung oleh Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., serta didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi dan Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto.

Dalam konferensi pers, AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali.

Baca Juga: Polres Boyolali Resmi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Diduga Melakukan Pencurian Celana Dalam

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM serta ditahan hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Lebih lanjut AKBP Budi menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami adanya potensi keterlibatan pelaku lain.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mendalami potensi keterlibatan pelaku lain,” ujar AKBP Budi.

Polres Boyolali juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait dalam kasus ini, diantaranya
Celana kolor pendek warna abu-abu, kaos abu-abu bergambar truk hijau bertuliskan "Oppa Muda Barisan Sang Mantan", sarung biru tosca, dan tang hijau bermotif garis kuning.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Penyiksaan Bocah 12 Tahun yang Dituduh Mencuri Celana Dalam di Boyolali, 8 Pelaku Ditangkap, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam penutupnya, Plt. Kapolres juga menegaskan pentingnya menyelesaikan permasalahan secara hukum.

“Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri. Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Langkah tegas Polres Boyolali dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X